Doni Salmanan Disidang Pengadilan Negeri Soal Berita Bohong

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:29 WIB
Doni Salmanan menjalani sidang dakwaan terkait penyebaran berita bohong secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Doni Salmanan menjalani sidang dakwaan terkait penyebaran berita bohong secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

Sumsel24.com - Kasus penipuan investasi binary options yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terkait berita bohong, Kamis 4 Agustus 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Doni Salmanan menyebarkan berita bohong. Tujuannya adalah untuk menipu korban yang berinvestasi melalui aplikasi Quotex binary options.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.

Baca Juga: Raline Shah Nonton Pengabdi Setan 2 Masih Tetap Cantik

Pasal yang digunakan untuk mendakwa Doni Salmanan antara lain Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang perdana ini digelar secara virtula atau daring.

Doni Salmanan mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Berdamai Dengan Pihak dr. Richard dan Keinzy Mylien

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Jumlah peserta dalam ruangan juga dibatasi sesuai aturan selama pandemi Covid-19.

Ada yang berbeda dari Doni Salmanan. Ia kini tampil dengan rambut cepak.

Baca Juga: Gilang Dirga Beri Kabar Sang Ayah Sakit dan Kritis, Mohon Didoakan

Ia terakhir kali muncul ke publik saat kasus tersebut dilimpahkan dari penyidik ​​kejaksaan pada awal Juli 2022.***

Editor: Aldyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X