Sidang Perkara Korupsi Disdik Musi Rawas JPU Rahmawati Bacakan Kesaksian Kepala BPKAD

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:36 WIB
JPU dari Kejari Lubuklinggau, Rachmawati saat membacakan Kesaksian Kepala BPKAD Musi Rawas, Evendi pada sidang Korupsi Disidik Musi Rawas (Jamail)
JPU dari Kejari Lubuklinggau, Rachmawati saat membacakan Kesaksian Kepala BPKAD Musi Rawas, Evendi pada sidang Korupsi Disidik Musi Rawas (Jamail)

 

Sumsel24.com - JPU dari Kejari Lubuklinggau Bacakan Kesaksian Kepala BPKAD Musi Rawas pada sidang Perkara Koropsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas.

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik) Musi Rawas Tahun 2019 dengan Terdakwa Irwan Evendi, Kadisdik, Rifai PPTK dan Rosurohati (Rosa) Admin Dinas Pendidikan Musi Rawas.

Ketiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang melalui virtual zoom meting dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kepala BPKAD Musi Rawas yang dibacakan oleh JPU, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Yudha Pratomo Mahyuddin Calon Kuat Walikota Palembang, Ketua DPC Demokrat Palembang Gantikan Harnojoyo

Kepala kejaksaan negeri lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni SH MH menjelaskan agenda pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi.

Kepala BPKAD Musi Rawas, Zulkifli Idris sudah dipanggil tiga kali secara patut yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan masih belum pulang melaksanakan ibadah haji

Jadi JPU atas persetujuan dari terdakwa dan persetujuan penasehat hukum keterangan saksi dibacakan.

Baca Juga: Walikota Palembang Harnojoyo Hadiri APEKSI di Padang, Ratusan Kawula Muda Ikuti Program Youth City Changers

"Yang dibacakan oleh JPU adalah keterangan dari saksi sendiri pada intinya perihal pencairan nilai yang dicairkan oleh kepala BPKAD sekitar 400jt, dalam acara kegiatan diklat penguatan Kepala Sekolah," ujar Yuriza Antoni.

Agenda minggu depan hari kamis tgl 25 Agustus 2022 pemeriksaan terdakwa ketiga tersangka nantinya ketiga terdakwa saling menjadi saksi, kesepakatan sidang tetap melalui virtual online.

"Agenda dua minggu lagi tgl 25 Agustus saksi masing masing terdakwa, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa sendiri," tutup Yuriza Antoni.

Baca Juga: Profil Yudha Pratomo Mahyuddin, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palembang yang Baru

Sebelumnya,Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tkerugian negara sebesar Rp 428.105.325 .***(mil)

Editor: M Fathony

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X