Sidang Perdana Indra Kenz, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:08 WIB
Indra Kenz terancam maksimal 20 tahun penjara. (Dok. Tajuk 24)
Indra Kenz terancam maksimal 20 tahun penjara. (Dok. Tajuk 24)

Sumsel24.comIndra Kenz, selaku tergugat dalam dugaan penipuan investasi dalam aplikasi Binomo, menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terancam 20 tahun penjara, Dilansir 13 Agustus 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan mendakwa Indra Kenz dengan berbagai pasal, mulai dari kejahatan perjudian online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pasal yang dipakai jaksa menjerat Indra Kenz antara lain Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi dari Lyodra dan Andi Rianto, Dipopulerkan Titi DJ

Ada juga Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Anggara di persidangan.

Ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan terhadap Indra Kenz adalah maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Plot Cerita Pengabdi Setan 2 Jadi Perdebatan, Publik Kecewa

Konsumen yang menjadi korban aksi Indra Kenz pun tak tanggung-tanggung, mencapai 144 orang.

Diketahui, total kerugian Rp 83 miliar.

Selain Indra Kenz, tergugat dalam kasus serupa adalah Doni Salmanan.

Baca Juga: Pesulap Merah Dituduh Gus Samsudin Cari Panggung, Risiko Terlalu Besar

Bedanya, dia adalah affiliasi untuk aplikasi Quotex.***

Editor: Aldyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X