Polres Lubuklinggau laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 1,8kg

- Kamis, 15 September 2022 | 13:33 WIB
pemusnahan barang bukti Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berupa 1,8kg Narkotika jenis shabu atas nama Titin Herlina (jamil)
pemusnahan barang bukti Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berupa 1,8kg Narkotika jenis shabu atas nama Titin Herlina (jamil)

Sumsel24.com - Polres Lubuklinggau mengadakan pemusnahan barang bukti Satres Narkoba Polres Lubuklinggau atas nama tersangka Titin Herlina Binti Hatta di halaman Mapolres Lubuklinggau, Kamis 15 september 2022

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menyampaikan pada pagi hari ini acara pemusnahan barang bukti 1,8 kg berupa shabu shabu.

kalau barang bukti ini tidak dimusnahkan resiko buat kita, takut disalah gunakan oleh oknum, barang ini mahal kita harus musnahkan takutnya ada yang ingin menguasai tanpa izin dan tergiur barangnya mahal.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Belum Cair, Apa Saja Kendalanya ?

"Maka dari itu hari ini polres lubuklinggau mengadakan pemusnahan barang bukti pemusnahan shabu shabu seberat 1,8kg tetap barang bukti ini dibawa kepersidangan hanya simple saja" ucap Harissandi

Barang Bukti Yang dimusnahkan berupa Kristal shabu seberat : 1.740 (seribu tujuh ratus empat puluh).

Dengan rician narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk kristal-kristal putih bening yang berada didalam 1 (satu) bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang dengan berat bersih = 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.

Baca Juga: Korupsi Dinas Pendidikan Musi Rawas, Terdakwa Dituntut 2 Tahun dan Denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan

Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk kristal-kristal putih bening yang berada didalam 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bersih = 750 (tujuh ratus lima puluh) gram.

sebelum pemusnahan barang bukti di Uji Laboratorium Forensik Polda sumsel.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menyampaikan selama operasi Antik Polres Lubuklinggau kasus ini pegungkapan terbesar dijajaran Mapolda Sumsel dengan berat 1,8kg dan kebetulan tersangkanya perempuan dan suaminya mantan pengedar juga kebetulan suaminya di lapas Jatim.

Baca Juga: Korupsi Dinas Pendidikan Musi Rawas, Terdakwa Dituntut 2 Tahun dan Denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan

Target kedepan bersama Forkompinda bersama BNN memerangi Narkoba, Jangan Narkoba ini merusak penerus bangsa kita bekerjasama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba

Hadir Pada acara pemusnahan Barang Bukti Narkoba seberat 1,8kg Staf Ahli I Asron Efendi, perwakilan Kajari Akbar,SH,perwakilan PN Lubuklinggau Ferdian Martin,BNN lubuklinggau AKBP Himawan Agus Riyadi.***(mil)

Halaman:

Editor: M Fathony

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X