Sempat Disebut Polda Sumsel Gangguan Jiwa, Polisi Pukul PM di Palembang Dituntut 8 Bulan Penjara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:50 WIB
Bripka S dituntut 8 bulan penjara, pelaku pemukulan PM di Palembang. (ilustrasi)
Bripka S dituntut 8 bulan penjara, pelaku pemukulan PM di Palembang. (ilustrasi)

Sumsel24.com - Seprang polisi Bripka S alias Salmon terdakwa pemukulan polisi Militer (PM) TNI AD, Prada Irfan di Palembang dituntut 8 bulan penjara. Jaksa menuntut Salmon dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang sebelumnya disebut Polda Sumsel 'gangguan jiwa'

"Iya benar sesuai dengan yang disampaikan JPU, terdakwa (Salmon) dituntut 8 bulan penjara," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan soal kasus polisi pukul PM di Palembang, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Radyan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa (polisi pemukul PM di Palembang) yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP, serta mempertimbangkan hal yang meringankan maupun hal yang memberatkan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Anda Terlalu Khawatir dan Stres

"Ya tuntutan itu sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang disampaikan JPU dipersidangan," katanya.

Dimana diketahui tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim dalam sidang agenda tuntutan di PN Palembang, kemarin yang diketuai Hakim Harun Yulianto. Di sana, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmon selama 8 bulan penjara,” kata JPU membacakan tuntutan.

Baca Juga: Dua Pelajar di OKU Timur Diserahkan ke Polisi, Kepergok Curi Kotak Amal

Menurut JPU, tuntutan itu juga sesuai pertimbangan dimana adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat hantaman benda tumpul.

Sementara di sisi lain, yang meringankannya karena ia telah mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sekedar informasinya, dalam dakwaan kasus ini disebutkan bahwa kejadian itu bermula, pada Selasa 13 September 2022 lalu sekitar pukul 06.15 WIB, saksi Irfan (anggota TNI) tengah bertugas mengatur lalu lintas rutin di depan MTS Negeri Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kemuning, Palembang.

Baca Juga: BK DPRD Panggil BPKAD Palembang, Kaget Ada Pinjaman Mobil Dinas Akbar Alfaro

Dan pada pukul 06.50 WIB, saksi Irfan membantu anak sekolah untuk menyeberang. Setelah selesai, kemudian saksi Irfan kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya.

Namun nahasnya ketika hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi IRFAN sambil berkata “Kenapa kamu berhentikan aku” lalu saksi Irfan menjawab “Maaf Pak”. Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.

Halaman:

Editor: Aldyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X