Sumsel24.com - WI (50), ayah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melapor polisi anaknya, A (15) diperkosa oleh 7 orang pria. Dari laporan itu, polisi pun bergerak dan menangkap lima dari ketujuh pelaku tersebut, dua pelaku lainnya hingga kini masih diburu polisi.
"Lima pelaku sudah kita tangkap. Saat ini kita sedang memburu kedua pelaku lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dikonfirmasi soal ABG 15 tahun diperkosa 7 pria, Jumat 27 Januari 2023.
Peristiwa nahas yang dialami AN itu terjadi di sebuah rumah kosong kawasan kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu bermula ketika ayah korban khawatir anaknya yang tak pulang ke rumah sehingga memutuskan membuat lapor orang hilang di kantor polisi.
Baca Juga: Hal Ini Yang Membuat Venna Melinda Mantap Bercerai Dari Ferry Irawan
"Awalnya anak saya ini tidak pulang ke rumah sehingga kami memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako. Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu,” kata WI.
Karena anaknya itu sudah ketemu, WI pun memutuskan untuk mencabut laporannya di Polisi. Namun, setelah ia introgasi korban mengaku selama hilang rupanya korban telah diperkosa tujuh pria secara bergantian di rumah kosong.
"Karena sudah ketemu saya memutuskan mau mencabut laporan hilang itu. Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku, oleh karena itu saya melapor dan berharap para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata WI.
Baca Juga: Verrel Bramasta Merasa Lelah Dengan Kasus Yang Sedang Dihadapi Sang Ibu, Venna Melinda
Dari laporan WI tersebut, Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas ketujuh pelaku tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tadi siang polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku.
Adapun identitas para pelaku yang hari ini sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka yakni MD, PA, MR, MF dan JB yang ditangkap Unit PPA Polrestabes saat berada dirumahnya masing-masing. Sedangkan dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih dalam pengerjaan polisi.
"Untuk kelima pelaku itu sudah kita tetapkan tersangka. Kini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial RM dan R," katanya.
Baca Juga: Datangi Polda Jatim, Venna Melinda Jalani Pemeriksaaan Tambahan dan Serahkan Bukti Baru
Para tersangka tersebut, lanjutnya, sama seperti korban yang masih di bawah umur. Kini mereka ditahan dan penempatan yang dipisahkan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Mereka sudah kita lakukan pemeriksaan, terkait peranannya masing-masing. Meski demikian, mereka kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Haris.***
Artikel Terkait
Dua Pelajar di OKU Timur Diserahkan ke Polisi, Kepergok Curi Kotak Amal
Sempat Disebut Polda Sumsel Gangguan Jiwa, Polisi Pukul PM di Palembang Dituntut 8 Bulan Penjara
Tipu-Hipnotis Wanita di Palembang Polisi Gadungan Ini Diburu Polda Sumsel, Begini Modusnya
Modal Linggis, Kakak Beradik di Palembang Bobol Belasan Ruko Demi Pesta Sabu
Polisi Inisiasikan Damai Siswi SMA Dikeroyok Siswi SMP di Empat Lawang