Sumsel24.com Tersangka Nelly Susanti (53), Kabid (Kepala Bidang) di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Muratara dijebloskan penjara terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Nelly Susanti disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana denganan caman hukuman penjara selama 4 tahun.
Kapolres AKBP Harissanddi menjelaskan berawal Pada hari Minggu, 02 Februari 2022 sekira jam 11.00 WIB, terlapor, Nelly Susanti menjanjikan kepada pelapor Ruben untuk mendapat proyek penyelenggaraan Paskibraka Kab. Muratara T.A. 2022.
Selanjutnya melalui bujuk rayu pelapor Nelly meminjam uang kepada terlapor RUBEN, sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan secara bertahap.
Tahap pertama diayarkan tunai/cash senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) disaksikan Saksi Rikmah dirumah pelapor disertai bukti kwitansi pembayaran.
"Kemudian melalui Transfer dari Rekening BRI an. Rikmah ke Rekening BRI an. Nelly Susanti senilai RP. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), sampai dengan penyelenggaraan Paskibraka telah berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2022 pelapor Ruben tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan," Ujar Kapolres diampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didammpingi Kanit Reskrim Jemy Amin Gumayel
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Minggu Ini Hindari Membuat Penilaian Berdasarkan Perasaan
Oleh Karena Nelly tak memberikan proyek Kegiatan Paskibraka T.A. 2022 sesuai dengan yang dijanjikan pelapor mengalami kerugian, Total kerugian senilai Rp. 70.000.000.
Barang Bukti 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari Rek an. Rikmah kepada Rek. An. Nelly Susanto senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Kemudian 1 (satu) berkas dokumen rekening koran, buku tabungan Bank BRI an. Nelly Susanti.
Baca Juga: Mahasiswa di Prabumulih 'Ditujah' di OT, Begini Kronologinya
Bukti lainnya 1 (satu) berkas dokumen Surat Penunjukan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal Januari 2022 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (sub giat : penyelenggara kegiatan Paskibraka Kab.Muratara T.A.2022).*** (mil)
Artikel Terkait
Polres Lubuklinggau Tangkap Bandar Judi Togel Lubuklinggau, Satu DPO
Polres Lubuklinggau Tangkap Ayah dan Anak Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polres Lubuklinggau Ringkus Penyelundup Narkotika Jenis Sabu dalam Pampers Kotoran Anak di Lapas
Polres Lubuklinggau, Kejar Orang Yang Catut nama Kapolres
Minggu Pertama dan Kedua Januari 2023, Lima Orang Ditangkap Polres Lubuklinggau Pasal Narkoba