Kabid Dispora Muratara Dijebloskan ke Penjara, Kasus Penipuan dan Penggelapan,Janjikan Proyek Paskibraka

- Senin, 30 Januari 2023 | 15:39 WIB
Nelly Susanti Kabid Dispora Pemkab Muratara dijebloskan ke penjara karan kasus penipuan dan penggelapan (jamil)
Nelly Susanti Kabid Dispora Pemkab Muratara dijebloskan ke penjara karan kasus penipuan dan penggelapan (jamil)

Sumsel24.com Tersangka Nelly Susanti (53), Kabid (Kepala Bidang) di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Muratara dijebloskan penjara terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Nelly Susanti disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana denganan caman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres AKBP Harissanddi menjelaskan berawal Pada hari Minggu, 02 Februari 2022 sekira jam 11.00 WIB, terlapor, Nelly Susanti menjanjikan kepada pelapor Ruben untuk mendapat proyek penyelenggaraan Paskibraka Kab. Muratara T.A. 2022.

Baca Juga: Wartawan di Lubuklinggau Babak Belur Dihajar dan Diborgol Orang Berseragam Brimob, Sempat Lepaskan Tembakan

Selanjutnya melalui bujuk rayu pelapor Nelly meminjam uang kepada terlapor RUBEN, sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan secara bertahap. 

Tahap pertama diayarkan tunai/cash senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) disaksikan Saksi Rikmah dirumah pelapor disertai bukti kwitansi pembayaran.

"Kemudian melalui Transfer dari Rekening BRI an. Rikmah ke Rekening BRI an. Nelly Susanti senilai RP. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), sampai dengan penyelenggaraan Paskibraka telah berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2022 pelapor Ruben tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan," Ujar Kapolres diampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didammpingi Kanit Reskrim Jemy Amin Gumayel

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Minggu Ini Hindari Membuat Penilaian Berdasarkan Perasaan

Oleh Karena Nelly tak memberikan proyek Kegiatan Paskibraka T.A. 2022 sesuai dengan yang dijanjikan pelapor mengalami kerugian, Total kerugian senilai Rp. 70.000.000.

Barang Bukti 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), (satu) lembar slip penyetoran bank BRI dari Rek an. Rikmah kepada Rek. An. Nelly Susanto senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),

Kemudian 1 (satu) berkas dokumen rekening koran, buku tabungan Bank BRI an. Nelly Susanti.

Baca Juga: Mahasiswa di Prabumulih 'Ditujah' di OT, Begini Kronologinya

Bukti lainnya 1 (satu) berkas dokumen Surat Penunjukan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal Januari 2022 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (sub giat : penyelenggara kegiatan Paskibraka Kab.Muratara T.A.2022).*** (mil)

Editor: Muhamad F

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X