Sumsel24.com - Tidak semua penyakit atau layanan kesehatan ditanggung oleh Badan BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan.
Meski BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan Nasional di Indonesia.
BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah yang wajib diikuti warga negara Indonesia.
Baca Juga: Kapten Inf Piyanto Danramil 402 13 Sungai Menang bersama Tripika, Serbuan vaksin di Daerah Pelosok
06 Januari 2022 Presiden mengeluarkan Instruksi ke seluruh instasi pemerintah untuk mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan di segala urusan.
Kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya ditanggung oleh Pemerintah.
Baca Juga: Ramalan Bintang Cancer, Tingkatkan Tekad Jika Ingin Menjalani Kehidupan Bahagia Hari Ini
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang menyebutkan bahawa banyak manfaat yang diterima para peserta BPJS Kesehatan, baik medis maupun non-medis.
Artikel Terkait
Rapat dengan BPJS, Wawako Bahas UHC
Herman Deru Minta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Hanya Mengejar Provit
Syarat Jual Beli Tanah Sekarang Harus Lampirkan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Masuk Sekolah dan Jadi Mitra Ojek Online
Fadli Zon Soroti Empat Ketidakpatutan Inpres BPJS Kesehatan