Sumsel24.com - Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru mengenai penggunaan masker di tempat terbuka, aturan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Mei 2022.
Masyarakat diperbolehkan melepas masker saat berada di tempat terbuka yang tidak ramai orang.
Dilansir Sumsel24.com dari situs resmi Covid-19 pada 24 Mei 2022, berikut data Covid19 setelah satu minggu setelah aturan pelonggaran masker berlaku:
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Vonis Rezky Aditya Adalah Ayah Biologis Kekey, Putri dari Wenny Ariani
Jumlah kasus baru Covid-19 meningkat: 345 kasus.
Tingkat kesembuhan meningkat: 288 kasus.
Kasus meninggal Covid-19 bertambah: 14 kasus.
Baca Juga: Jangan Heran, Polisi Kini Bisa Menilang Pelanggar dengan Jepretan Kamera Ponsel
Berdasarkan data 24 Mei 2022, kasus aktif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2933 kasus, tertinggi di DKI Jakarta sebanyak 457 kasus, kedua di Jawa Barat dengan 334 kasus, kemudian Jawa Tengah sebanyak 265 kasus.
Aturan pelonggaran masker berlaku saat berada di luar ruangan yang tidak ramai orang, namun, bagi yang berada di ruangan tertutup dan angkutan umum tetap disarankan menggunakan masker.
Selain itu, bagi lansia, sedang mengalami batuk pilek, atau memiliki penyakit penyerta, disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.***
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Kena Covid-19 Sebelum Lebaran di AS
Pemerintah akan Lakukan Transisi ke Endemi, Covid-19 Peringkat ke-14 Penyebab Kematian di Indonesia
Korea Utara Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid 19, Kim Jong Un Segera Turun ke Lapangan
Kabar Duka, Mantan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Nasional, Achmad Yurianto Meninggal Dunia
Karir Dan Pendidikan Achmad Yurianto Mantan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19