Sumsel24.com - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli asal Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup.
Kolonel Sus Wirdel Boy, auditor Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta membacakan tuntutan dalam persidangan kasus pembunuhan oleh Kolonel Infanteri Priyanto di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta, Kamis, 21 April 2022.
Kolonel Infanteri Priyanto terbukti secara hukum dan diyakini melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Mahasiswa dan Buruh Demo di Istana Negara, Suarakan Tujuh Tuntutan Kepada Jokowi
Selain itu, ia juga secara hukum mengaku telah menyembunyikan kematian dua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila.
Wirdel menjelaskan, perbuatan Kolonel Infanteri Priyanto sudah memenuhi unsur dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian dakwaan sekunder adalah Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyembunyian jenazah/kematian korban.
Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini, Bersiaplah Untuk Merasakan Kebahagiaan dan Cinta
"Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat," ujar Wirdel, dikutip Sumsel24.com dari PikiranRakyat, pada Kamis 21 April 2022.
Gugatan diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Kasus DNA Pro, Choky Sitohang Minta Pemeriksaan Bareskrim Polri Dijadwalkan Ulang
Yang memberatkan adalah terdakwa melibatkan dua orang bawahannya untuk melakukan tindak pidana.
Sidang selanjutnya dijadwalkan 10 Mei 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.***
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Pria Berparang Pelaku Pembunuhan Sadis 5 Warga di OKU!
24 Jam Mukhamad Ngajib Optimis Tangkap Pelaku Pembunuhan Jukir di Jalan M Isa
Kasus Pembunuhan KM 50, Jaksa Penuntut Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Jakarta Selatan
Vellfire Rombongan Grup Band Debu Kecelakaan, Daood Drumer Debu Kritis, Dua Tewas
3 Korban Tewas 5 Masih terjebak, Besok Tim Labfor Tiba, Siap Olah TKP Ambruknya Bangunan Alfamart