Sumsel24.Com - TNI AU paksa pesawat sipil milik perusahaan Malaysia untuk mendarat secara paksa, di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam Sabtu 14 Mei 2022.
Pesawat sipil milik Malaysia dipaksa turun lantaran melintas di wilayah Indonesia, tanpa memiliki izin.
Kadispen TNI AU, Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan pesawat sipil tersebut digiring mendarat secara paksa karena melanggar wilayah Indonesia.
Baca Juga: Restorative Justice, Hukum Tajam ke Atas Humanis ke Bawah
"Pesawat tersebut terbang dari Kuching Malaysia tujuan Johor Baru Malaysia," jelas Marsma Indan Gilang Buldansyah dikutip dari YouTube @KOMPASTV, 14 Mei 2022.
Ditambahkan Marsma Indan Gilang Buldansyah Pesawat tersebut melintasi wilayah Indonesia tanpa adanya permit atau flight clearance dari Mabes TNI.
"Saat ini pesawat milik perusahaan sipil Malaysia tersebut berada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam," terangnya.
Diketahui pesawat saat ini sedang dalam pemeriksaan dari beberapa instansi, seperti Bea cukai untuk memeriksa barang bawaan, dan Imigrasi yang akan memeriksa pilot warga negara Inggris.***
Artikel Terkait
Imbau Penerapan Prokes dan Kamtibmas, Babinsa Koramil Sako Aktif Gelar Komsos dengan Warga
Patroli Wilayah, Babinsa Sako Baru Koramil Sako Ingatkan Warga Tetap Prokes
Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI AD dari Batalyon Arhanud 10 ABC Kodam Jaya Gagalkan Aksi Begal
Komandan Kodim 0402 OKI Letkol Inf Hendra Saputra Sosialisasi Karhutla di Daerah Rawan