Sumsel24.com - Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah mengamankan sebanyak 70 bal pakaian bekas impor ilegal dalam giat operasi di Palembang.
Polisi tindak tegas mengamankan Pakain Bekas Impor atau dikenal dengan BJ atau Prelove dilakukan di beberapa lokasi penjualan pakaian bekas impor di sejumlah pasar di Kota Palembang.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak tegas menindak lanjuti larangan presiden Joko Widodo mengenai peredaran pakaian bekas impor ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaefudin SE menjelaskan bahwa 70 bal pakaian bekas impor ilegal tersebut berhasil diamankan.
Ke 70 bal pakain bekas impor tersebut dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin, termasuk di Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring, dan di Jl Tegal Binangun, Banyuasin.
"Untuk pemilik barang dan pemilik kios yang menjual belikan pakaian bekas impor di data. Ini hanya edukasi agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun," ujar Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: HP Redmi Note 12 Series Bakal Rilis di Indonesia Akhir Maret 2023, Segini Bocoran Harganya
Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan hukum jika masih ditemukan pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas impor kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import.
Ia juga mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas impor untuk segera menghentikan aktivitasnya karena masih ada beberapa penjual yang memperjualbelikan barang ilegal tersebut.
Sebagai informasi, peredaran pakaian bekas impor ilegal telah lama menjadi perhatian pemerintah.
Selain merugikan negara dari sisi pajak dan devisa, juga berdampak buruk pada industri garmen lokal.
Baca Juga: Ingin Beli HP Xiaomi dengan NFC? Berikut 4 Rekomendasi HP Xiaomi dengan NFC di Bawah Rp 4 Juta
Oleh karena itu, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah melarang peredaran pakaian bekas impor ilegal sejak tahun 2018.
Bagi penjual dan pemilik kios yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal, sebaiknya segera berhenti sebelum terkena tindakan tegas dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Imam S Arifin Dkk Laporkan Oknum Develover ke Polda Sumsel, Sudah Serahkan Uang Rumah Tak Kunjung Selesai
Kapolres Lubuklinggau Resmikan Gedung Bahyangkari Senilai 3,5 Miliar, Termegah di Jajaran polda Sumsel
Dirlantas Polda Sumsel Berikan Penilaian kawasan Tertib Lalu Lintas di Lubuklinggau
Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel karena Video Makan Babi dengan Bismillah
Makan Kulit Babi dengan Ucap Bismillah, Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel Bisa Kena Pasal Ini