Sumsel24.com - Banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang yang menimpa remaja putri di Indonesia membuat mantan Mentri Kelautan dan Perikanan geram. Apalagi dalam banyak kasus kekerasan pelaku menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan dalam melakukan kekerasan seksual.
Dalam cuitanya di laman Twitter @susipudjiastuti, Minggu, 02 Januari 2022 Malam, Susi keras meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengesahkan Undang undang Kekerasan Seksual. Seperti kita ketahui hingga kini Undang Undang Kekerasan Seksual belum juga disahkan.
"Seharusnya segera UU kekerasan seksual diundangkan. Perlu berapa banyak lagi korban ???" ujarnya dengan tanda tanya.
Baca Juga: Akhirnya Dosen Unsri Reza Akui Lakukan Pelecehan via Chat
Presenter Cek Ombak ini meminta otoritas terkait malakukan pengawasan di tempat yang kemungkinan retan terjadi kekerasan seksual karena penyalahgunaan kekuasaan dimana pihak korban berada dalam posisi tak berdaya.

"Pengawasan harus ditingkatkan di tempat yg kemungkinan abuse of power seperti ini terjadi. Ayo seluruh kita minta segera undangkan jangan tunggu lagi !" tegas Susi.
Di Sumsel sendiri terjadi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Dosen bahkan Ketua Jurusan di salah Satu Fakultas Universitas Sriwijaya, sedangkan korbang adalah mahasiswa yang sedang melakukan bimbingan skripsi.
Baca Juga: Pemilik-Ustaz Ponpes di OKU Selatan Perkosa Santriwati Hingga Melahirkan, Ditangkap!
Di Jawa Barat terjadi kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 santri wati yang diperkosa gurunya, di Sumsel juga terjadi kasus kekerasan seksual yang dilakukan gurunya terhadap santri wati hingga melahirkan.***
Artikel Terkait
Perkosa Dua Anak Tiri dengan Modus Mengobati Penyakit, Pria di Muara Enim Diciduk Polisi
Oknum Guru di Musi Rawas Diciduk, Perkosa 13 Siswi Modus Obati Gangguan Roh
Polisi: Ada Suara Desahan, Pelecehan Dosen Reza ke Mahasiswi Unsri
Pria di Sumsel 8 Kali Perkosa Keponakan, Ketahuan Saat Korban Jadi Anak Yatim
Perkosa Santriwati Hingga Melahirkan, Pemilik Ponpes di OKU Selatan Jadi Tersangka-Terancam 12 Tahun Bui