Sumsel24.com - Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi atas sikap pemerintah yang memberikan teguran kepada Amphuri karena telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Ace menilai sikap pemerintah sudah tepat memberikan surat peringatakan kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) karena telah memberangkatkan 84 jemaahnya tanpa restu dari Kementerian Agama.
“Ketika pemerintah atau Kementerian Agama memberikan teguran kepada asosiasi Amphuri tentu kami bisa memahami langkah tersebut," kata Ace dalam keterangan pers yang diterima seperti dikutup dari dpr,go.id, Rabu 5 januari 2022.Baca Juga: Ini Penyebab Orang Tidak Suka Minum Air Putih
Politisi Partai Golkar ini menyarankan, Amphuri patuh dan menerima segala konsekuensi atas jeluarnya surat keputusan Kemenag telah mengeluarkan surat teguran tersebut. Apa yang dilakukan Kemenag semua demi kebaikan masyarakat dan penyelenggara umrah.
“Karena bagaimanapun sekali lagi pertimbangan pemerintah adalah soal keselamatan dan kesehatan warga negara karena itu memang hal yang paling utama," ujarnya.
Seharusnya, kata Ace sejak awal, Amphuri melakukan koordinasi dengan Kemenag, jika ada rencana kebarangkatan di luar tim advance. Seperti diketahui ada 25 tim advance yang keberangkatannya direstui Kemenag, di luar itu tidak direstui.
"Sebaiknya asosiasi Amphuri berkoordinasi dengan Kemenag mempersiapkan tim advance-nya mereka dengan mematuhi apa yang telah disepakati antara Kemenag, Kementerian Kesehatan dan Amphuri sendiri," imbuhnya.
koordinasi ini lanjutnya, penting untuk dapat meminimalisir risiko buruk yang terjadi di Arab Saudi. Menjadi tanggungjawab pemerintah jika terjadi persoalan terhadap masyarakatnya yang sedang umrah.
“Karena jika terjadi sesuatu terhadap para jamaah atau terhadap dunia usaha, tentukan yang bertanggung jawab juga pemerintah jadi inilah pentingnya koordinasi antara asosiasi dengan Kementerian Agama," katanya.
Baca Juga: Usai Melahirkan Santriwati Ponpes Korban Pemerkosaan di Oku Selatan Diajak Pelaku Nikah Siri
Untuk itu legislator dapil Jawa Barat II itu meminta teguran ini tidak terjadi kepada asosiasi lain. Asosiasi harus memahami jika terjadi sesuatu maka yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah sendiri.
"Karena yang memiliki otoritas untuk mengizinkan soal keberangkatan jemaah umrah itu pemerintah. Walaupun penyelenggaranya adalah asosiasi atau pihak swasta,” katanya.
Kenterian Agama (Kemenag) telah memberi teguran keras beberapa hari lalu kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) terkait keberangkatan umrah 84 pimpinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 30-31 Desember 2021.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Artis Lain yang Terlibat dalam Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Artikel Terkait
Kemenag RI Anugerahi Herman Deru Sebagai Tokoh Pelopor dan Penggerak Moderasi Beragama Sumsel
Menjadi Irup Hari Amal Bhakti Kementerian Agama, Herman Deru Katakan Toleransi Agama di Sumsel Peran Kemenag
Kemenag Berencana Berangkatkan Umrah Januari 2022, Syaratnya Gunakan Aplikasi PeduliLindungi dan Tawakkalna
Polisi Amankan Sabu dari Sopir Angkot, Alasannya untuk Stamina
Semangat Momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Trafik Broadband Telkomsel Melonjak Hingga 22%