Sumsel24.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah teringgal dan Transmigrasi bersinergi perkuat pengawasan Dana Desa. Mengingat besarnya Dana Desa yang dikelola desa Kemendes merasa perlu meningkatkan pengawasan, hal ini disampaikan KPK dalam siaran pers 5 Januari 2022.
Sejak dikucurkan pemerintah tahun 2015, Banyak Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi Dana Desa. Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 3 Januari 2022, guna memperkuat pengawasan Dana Desa.
Kunjungannya Abdul Halim Iskandar dan rombongan disambut oleh tiga Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango. Wakil Ketua KPK Nawawi menyampaikan pengalamannya selama ia menjadi hakim terkait perkara salah kelola Dana Desa.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Kagum RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Sumsel Jadi Rujukan Penyakit Jantung di Indonesia
“Dulu itu, di Kabupaten Poso, ada satu kejaksaan cabang itu hobinya membawa kepala desa, bahkan yang nilai perkaranya hanya 4,5 juta rupiah. Di sini kita bisa bincangkan agar Kemendes bisa mencari formula seperti apa yang pas, seperti bahasanya pak Tito kemarin selaku Menteri Dalam Negeri, jangan mereka ini dihukum karena ketidakmampuannya,” ungkap Nawawi.
Menteri Kemndes Abdul Halim pun merespons baik usulan itu. Menurutnya, jika melihat dari besarnya Dana Desa maka pemerintah memang sangat membutuhkan penanganan yang sangat serius untuk mengawal pemanfaatan dan pelaporan Dana Desa.
Alokasi Dana Desa, APBDes dan pendapatan asli desa itu tiap tahun pasti akan meningkat, dan dana desanya juga meningkat. Misalnya tahun 2019 Rp 70 triliun, kemudian tahun 2020 jadi Rp 72 triliun, maka tahun depan pasti akan meningkat lagi.
Baca Juga: Jukir Liar Viral di Medsos Menyesal saat Diamankan Polisi
“Ini sangat strategis. Jika desa mampu mengelola ekonominya, dan masyarakatnya menjadi sejahtera maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” papar Abdul.
Abdul pun menjelaskan, bahwa Dana Desa tahun 2020 senilai Rp72 triliun, sedangkan APBDes Indonesia sebesar Rp130 triliun. Menurutnya, APBDes itu berasal dari empat sumber. Pertama, Dana Desa APBN; kedua, alokasi Dana Desa dari kabupaten; ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi; dan keempat pendapatan asli desa.
Hal-hal tersebut yang lebih lanjut didiskusikan dalam pertemuan ini. Ia berharap dengan adanya pendampingan oleh KPK, maka pemanfaatan Dana Desa bisa semakin optimal.
Baca Juga: Heboh! Tagar Tangkap Ferdinand Trending di Twitter, Apa Sebabnya?
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di antaranya Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi, Inspektur Jenderal Anshar Husein, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Koordinator Sekretariat Bersama Stranas PK Herda Helmijaya.
Artikel Terkait
Tak Dapat Subsidi, Pengelola Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi Kibarkan Bendera Putih
Harga Produk Pangan Terus Naik dan kebijakan Impor Pemerintah tahun 2021 Merugikan Petani dan Pelaku UMKM
Pemerintah Harus Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Diawal Tahun 2022
Malam Tahun Baru di Sumsel Berdarah, Seorang Pemuda Tewas Usai Dikeroyok di Pusat Kota Palembang
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Menilai Sikap Pemerintah Tegur Kepada Amphuri Dinilai Sudah Tepat