Sumsel24.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Fico Fachriza dirumahnya dikawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Fico Fachriza mengonsumsi tembakau sintetis atau tembakau gorila yang dibelinya dari media sosial.
"Pelaku membeli dari media sosial kemudian mengonsumsi sendiri," kata Zulpan.
Baca Juga: Divonis Satu Tahun Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Zulpan juga menjelaskan alasan Fico Fachriza mengonsumsi narkoba karena sulit tidur.
"Alasan sulit untuk tidur," tuturnya kembali, Jumat, 14 Januari 2022.
Endra Zulpan menuturkan, penangkapan Fico bermula dari adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Cantik Velline Chu, Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
"Pengungkapan ini berawal dari laporan yang kita terima terkait dugaan penggunaan narkitika tembakau sintetis yang bersangkutan," ucapnya.
Artikel Terkait
Kabur dari Lapas, Napi Narkoba di Empat Lawang Dituntut 7 Tahun-Vonis 9 Tahun
Napi Narkoba di Empat Lawang Kabur Panjat Tembok, Jamaah Salat di Lapas Kini Dibatasi!
Napi Narkoba di Lapas Empat Lawang Kabur, Kemenkumham: Petugas Lalai Pasti Disanksi
Pura-pura ke WC, Napi Anak Kasus Narkoba di Palembang Kabur Saat Salat
Dua Napi Narkoba Kabur, Pengawasan Kemenkumham Sumsel Dinilai Lemah-Bobrok