Sumsel24.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang dinonaktifkan karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga melakukan kejahatannya kemanusian berupa perbudakan terhadao puluhan orang.
Dugaan ini diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia mirip dengan penjara (terbuat dari jeruji besi dan gembok) terdapat di dalam rumah bupati tersebut
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja, dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin 24 Januari 2022.
Anis Hidayah juga menyebutkan di dalam rumah Bupati tersebut terdapat dua sel yang dipergunakan untuk memenjarakan 40 pekerja.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya
Anis menambahkan bahwa para pekerja tersebut tidak memiliki akses komunikasi keluar dan mereka mengalami penyiksaan, dan tidam menerima upah.
Baca Juga: Omicron Melonjak,Apakah Pemerintah Akan Hentikan PTM?
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ujar Anis Hidayah.***
Artikel Terkait
Pemerintah Bangun Proyek Hilirisasi Batubara di Tanjung Enim, Gantikan LPG Dengan DME
Herman Deru Ingin Ganti Mobil Dinas Sumsel Dengan Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo Ancam Proyek Hilirisasi Batu Bara Harus Selesai 30 Bulan
Proyek Hilirisasi Batu Bara Tindak Lanjut Lawatan Presiden Joko Widodo ke Dubai Expo, UEA
Usai Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Gambarkan Tempat yang Jauh, Edy Mulyadi Minta Maaf