Sumsel24.com - Bupati Langkat yang telah di nonaktifkan, Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menjadi sorotan publik.
Karena adanya dugaan melakukan tindak kejahatan lainya, diduga Terbit Rencana Perangin Angin melakukan tindakan kejahatan berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Kejadian mengejutkan ini awalnya diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care diketuai oleh Anis Hidayah.
Baca Juga: Mak Unah yang Tinggal di Rumah Reyot Bakal Dapat Rumah Baru dari Presiden Jokowi
Migrant Care menerima laporan adanya kerangkeng manusia mirip dengan penjara berada di dalam rumah Bupati tersebut.
Berikut tujuh fakta-fakta mengejutkan terkait dugaan tindak kejahatan perbudakan terhadap manusia oleh Terbit Rencana Perangin Angin dikutip sumsel24.com dari pikiran-rakyat.com:
1. Dipakai Untuk Menampung Pekerja
Migrant Care menemukan bahwa kerangkeng berupa penjara tersebut dipakai untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Cilik di Film Danur Matthew White 'Berpulang'
Artikel Terkait
Pelat Nomor Polisi Mobil Milik Arteria Dahlan Tuai Polemik, Polisi Angkat Bicara
Pemerintah Bangun Proyek Hilirisasi Batubara di Tanjung Enim, Gantikan LPG Dengan DME
Herman Deru Ingin Ganti Mobil Dinas Sumsel Dengan Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo Ancam Proyek Hilirisasi Batu Bara Harus Selesai 30 Bulan
Proyek Hilirisasi Batu Bara Tindak Lanjut Lawatan Presiden Joko Widodo ke Dubai Expo, UEA