Sumsel24.com - Saat ini sedang terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sejumlah ternak di beberapa daerah.
Karena itu, polisi turun tangan untuk membantu menangani wabah PMK yang telah menyebar ke hewan ternak.
Salah satu cara dengan memastikan hewan ternak yang telah terkena wabah PMK segera dimusnahkan.
Baca Juga: Pelaku Penculik di Jakarta Selatan dan Bogor Berhasil Diringkus Polisi
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, jika ternak yang terkena wabah tidak bisa lagi dimanfaatkan.
"Hewan ternak yang terkena wabah dan virus itu sudah tidak bisa digunakan. Maka dari itu, untuk menghindari penyebaran (virus) akan dilakukan pemusnahan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Sumsel24.com dari prfmnews, pada Jumat, 13 Mei 2022.
Ramadhan juga mengatakan, hewan yang terpapar virus PMK dan masih hidup akan disembelih secara paksa.
Baca Juga: Saingan Indonesia, Tesla Dirayu Malaysia Untuk Buat Pabrik di Negaranya
Selain itu, ia menegaskan, polisi akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengawasan dan pendataan ternak yang terkena virus agar tidak menyebar.
"Paling tidak kalau ada suatu wabah yang kita lakukan pendataan, sehingga hewan ternak yang terindikasi terkena wabah tersebut tidak dibawa ke luar daerah, jadi kita lakukan pengawasan juga," sebut Ramadhan.***
Artikel Terkait
Petani di Sumsel Tewas Ditembak Tetangga Gegara Hewan Ternak
Menko PMK : Ini Beberapa Poin Arahan Presiden Jokowi Menghadapi Mudik Tahun Ini
Warga Diminta Tidak Bekerja Sendiri, Harimau Sumatera Serang Ternak di Sumut
Menko PMK Muhadjir Effendy Sampaikan Empat Hal untuk Mudik Lebaran 2022, Wilayah Jabar
Wabah PMK pada Ternak Dipastikan Tidak Akan Menular ke Manusia