Sumsel24.Com – Kementerin Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan baru tentang pencatatan nama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (e KTP), hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran pers dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id
Zudan Arif Fakrulloh menambahkan aturan tentang pencatatan nama tersebut terdapat dalam Pemendagri no 73 tahun 2022 diundangkan tanggal 21 April 2022.
Lanjut Zudan Arif Fakrulloh, pencatatan nama dihimbau minimal dua kata, panjang maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak boleh disingkat, tanpa mencantumkan gelar.
Baca Juga: Mbappe Batal ke Madrid, Benzema Sindir di Instagram
“Dihimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Dukcapil memberikan alasan himbauan dua kata untuk kemudahan dimasa depan pada anak.
“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Melarang Warganya Berpergian ke Indonesia
Ia juga menyampaikan nama maksimal 60 karakter sudah termasuk spasi karena melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.
Artikel Terkait
Kemenkeu dan Kemendagri Apresiasi Pemkot Palembang
Pelantikan Ersangkut Tinggal Tunggu Surat Kemendagri
Ketangguhan Ekonomi Sumsel di Tengah Pandemi Diapresiasi Kemendagri
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro : Data Kependudukan dan Data Kewilayahan Tanggung Jawab Kemendagri