Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk, Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Rp. 2,5 Triliun Lebih

- Rabu, 27 Juli 2022 | 13:21 WIB
Konferensi Pers penetapan Empat tersangka terkait korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk, dengan modus melakukan pengadaan fiktif (Kejari/Kejagung)
Konferensi Pers penetapan Empat tersangka terkait korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk, dengan modus melakukan pengadaan fiktif (Kejari/Kejagung)

 

Sumsel24.com - Badai korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk dengan modus melakukan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp.2,5 triliun.

Dalam Keterangan Resmi Kapuspenkum Kejagung, PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

PT Waskita Beton Precast Tbk diduga melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Bio Solar, Pertamina Terapkan Sistem Pendaftaran Melalui Website

PT Waskita Beton Precast Tbk melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

Atas perbuatan pengadaan fiktif PT Waskita Beton Precast, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.583.278.721.001,- (dua triliun lima ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu satu rupiah).

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Upayakan Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Akan Terapkan Sistem Pendaftaran Bagi Pengguna Pertalite

Empat Orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

“Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Kejagung terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Selasa 26 Juli 2022.

Sebelum dilakukan penahanan, Empat orang tersangka oleh Kejagung dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.

Baca Juga: Siapa Rudi S Kamri Yang Tuding Ridwan Kamil Ngemis Donasi

Berikut Peran masing masing tersangka menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Halaman:

Editor: M Fathony

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X