Sumsel24.com - Badai korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk dengan modus melakukan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp.2,5 triliun.
Dalam Keterangan Resmi Kapuspenkum Kejagung, PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
PT Waskita Beton Precast Tbk diduga melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pembelian Pertalite dan Bio Solar, Pertamina Terapkan Sistem Pendaftaran Melalui Website
PT Waskita Beton Precast Tbk melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
Atas perbuatan pengadaan fiktif PT Waskita Beton Precast, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.583.278.721.001,- (dua triliun lima ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu satu rupiah).
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Upayakan Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Akan Terapkan Sistem Pendaftaran Bagi Pengguna Pertalite
Empat Orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
“Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Kejagung terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Selasa 26 Juli 2022.
Sebelum dilakukan penahanan, Empat orang tersangka oleh Kejagung dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.
Baca Juga: Siapa Rudi S Kamri Yang Tuding Ridwan Kamil Ngemis Donasi
Berikut Peran masing masing tersangka menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Artikel Terkait
Terjerat Kasus Korupsi, Kejagung Bakal Sita Aset Milik Alex Noerdin
Mayoritas Masyarakat Indonesia Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Dalam Ekspor CPO dan Turunannya
Kejagung Sita Seluruh Area Tambang Batubara Heru Hidayat Seluas 5.350 Hektar Terkait Kasus Jiwasraya
Mahasiswa Sumsel Minta Kejagung Perintahkan Kejari Ogan Ilir Usut Tuntas Dugaan Korupsi di KPUD dan Bawaslu OI
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk oleh Kejagung