Sumsel24.com - Jelang Pemilu pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (Data BKN per 31 Desember 2022).
Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN jelang Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan dalam hal terdapat kekosongan PPK jelang Pemilu 2024 nanti, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Baca Juga: Herman Deru Tinjau Progres Pembangunan Ruas Tol di Sumsel
Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis.
Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN,” terangnya.
Baca Juga: Tanpa Tergesa, Simak Lirik Lagu Juicy Luicy 'Jangan Minta Jatuh Cinta'
Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)
Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, diantaranya ialah UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Baca Juga: Tampar, Lirik Lagu Juicy Luicy Terbaru Dinyanyikan Bareng Ziva Magnolya
Sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.***
Artikel Terkait
6 Tips Cara Cepat Tidur dan Mendapatkan Tidur Berkualitas
2024, M Nasir Maju Sebagai Caleg Provinsi Sumsel Dapil Banyuasin Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Banyuasin
XL SATU Hadirkan Paket Mulai Rp 276 Ribu, Perluas Area Cakupan Jadi 53 Kota dan Kabupaten di Indonesia
Anggota DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang Mengundurkan diri Bacalon DPD, Apa Alasan Toyeb?
Meski Sudah Lolos Verifikasi Admistrasi Calon DPD RI 2024, Yetti Oktarina Tambahkan Dukungan Ke KPU Sumsel