Penjabat sementara atau Pjs
Dasar hukumnya pasal 70 UU 10 tahun 2016 perubahan kedua dari UU 1 tahun 2014
Pjs terjadi bila ada kekosongan jabatan kepala daerah yang bersifat sementara.
Pjs berkaitan dengan Kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Pjs berdasarkan Permendagri 1 tahun 2018 dpat diisi oleh pejabat pimpinan madya Kemendagri atau Pemda Provinsi.
Kewenangan dari Pjs terbatas sesuai aturan peundang-undangan karena jabatan hasil dari proses administrasi.
Baca Juga: Runtuhkan Dominasi Filipina,Timnas Basket Putra Indonesia Raih Emas SEA Games Vietnam
Penjabat atau Pj
Dasar hukumnya pasal 201 UU 10 tahun 2016
Pj terjadi bila kepala daerah akhir masa jabatan selesai, kepala daerah tidak cuti kampanye. Jabatan Pj diisi oleh Pejabat tinggi madya, sampai terpilih kepala daerah baru.
Artikel Terkait
Tumbuhkan Ekonomi di Dua Kabupaten, Pj Bupati PALI Usulkan Bangun Jembatan PALI-Muba
Pj Sekda S.A Supriono Ikuti Rakor Evaluasi PPKM Bersama Menko Perekonomian Secara Virtual
Pj Sekda Sumsel, SA Supriono Bentuk Tim Persiapan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Besok Lima PJ Gubernur akan Dilantik Mendagri Tito Karnavian
Sekda Kabupaten Muba Apriyadi Ditunjuk Menjadi Pj Bupati Muba