Sumsel24.com - Bawaslu Sumsel larang terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Sumsel.
Larangan bagi terpidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih menjadi persyaratan penerimaan Calon Anggota Bawaslu Sumsel periode 2022-2027
Larangan terpidana menjadi Calon Anggota Bawaslu Sumsel tertuang dalam pengumuman Nomor : 002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/06/22 Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumsel 13 Juni 2022.
Pada huruf (a) persyaratan calon angka (12) tertulis jelas, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
pengumuam persyaratan ini dinyatakan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumsel berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1220.1/K.BAWASLU.HK.01.01/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Korban Perampokan, Bendahara PWI Lubuklinggau Motor Dirampas Muka Dibacok
Artikel Terkait
Pengumuman Penerimaan Anggota Bawaslu Sumsel Periode 2022-2027, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Persyaratan Jadi Anggota Bawaslu Sumsel 2022-2027
Tata Cara dan Waktu Pendaftaran Bawaslu Sumsel Periode 2022-2027
Ikut Seleksi Bawaslu Sumsel? Yuk Cek Biaya Pemeriksaan Kesehatan Jasmani Rohani dan Bebas Narkoba