Sumsel24.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan Mahkamah Konstitusi harus menghapus Presidential Threshold yang diatur dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, selain tidak derifatif dengan Konstitusi, pasal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu polarisasi di masyarakat yang mengoyak semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, kata LaNyalla Mahmud Mattalitti, DPD RI sebagai Lembaga Negara yang secara resmi telah mengajukan gugatan Judicial Review ke MK terkait pasal tersebut masih menunggu sikap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Baca Juga: Tertarik Jadi Anggota Bawaslu Sumsel? ini Tugas Wewenang dan Kewajibannya
"Apakah MK akan membiarkan Pasal 222 tersebut terus menerus menjadi pemicu polarisasi di masyarakat dan merugikan bangsa? Ataukah akan berdiri bersama rakyat Indonesia," kata LaNyalla secara virtual dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Pinrang (BPP KKP) 2022-2027, di Jakarta, Minggu 26 Juni 2022.
Dijelaskannya aturan presidential threshold memaksa partai politik dipaksa bergabung untuk dapat mengusung calon. Sehingga dalam dua kali pilpres, rakyat hanya diberi dua pasang calon.
"Saya selalu sampaikan bahwa polarisasi bangsa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus kita akhiri. Polarisasi di masyarakat sangat tidak produktif dan menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika. Polarisasi juga mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa," papar dia.
Baca Juga: Nafa Urbach Gandeng Wibi Andrino Petinggi Partai NasDem
Selain itu, ambang batas juga menjadi pintu masuk bagi Oligarki ekonomi untuk ikut membiayai proses Pilpres yang mahal. Hal inilah yang kemudian menyandera Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam mengambil kebijakan dan mewujudkan janji kampanye.
Artikel Terkait
Muscab DPC Partai Demokrat Lubuklinggau, Taufik Siswanto Terpilih Secara Aklamasi
Bembi Perdana Meminta Restu Ikatan Keluarga Besar Minang Lubuklinggau Menunju Pileg 2024
Alumnus Malang, Siap Mendukung Bembi Perdana, ST
Pengumuman Penerimaan Anggota Bawaslu Sumsel Periode 2022-2027, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Bawaslu Larang Terpidana yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih Mendaftar