Sumsel24.com - Proses pemilihan Presidium Majelis Nasional (MN) KAHMI periode 2022-2027 pada Munas XI KAHMI menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-vote), di Sriti Convention Hall Palu, Minggu 27 November 2022.
Penggunaan e-vote ini baru pertama kali dilakukan dan Munas KAHMI, Sistem ini diyakini untuk mempermudah dan mempercepat proses pemilihan Presidium oleh peserta Munas.
Selain itu sistem e-vote juga menghindari hal hal yang mengarah ke kecurangan atau politik uang dalam pemilihan Presidium KAHMI.
Dimana dalam sistem e-vote peserta sebagai pemilih hanya menekan atau menyentuh simbol atau foto Calon Presidium pihan saja.
Sistim e-vote pemilihan Presidium KAHMI bisa menjadi model pemungutan suara di Indonesia, mulai pemilihan Kepala Desa, Kepala Daerah (Bupati, Walikota dan Gubernur) Bahkan untuk Pemiihan Umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Minggu Ini Anda Akan Mengalami Minggu Luar Biasa Penuh Optimis
Sistem e-vote tak hanya memudahkan pemilih dalam memilih tapi bisa menghemat waktu dan menghemat anggaran negara melalui Komisi pemilihan Umum (KPU).
Bayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelontorkan dana sebesar Rp 603,34 miliar untuk pembuatan surat suara dalam rangka Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sumber; nasionalkontan.co.id, 20 januari 2019.
Belum lagi anggaran untuk mencetak kertas suara pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah hingga Kepala Desa yang semuanya dibebankan ke negara.
Artikel Terkait
H Rodi Wijaya Mendapat Ucapan Selamat Hari lahir dari pengurus MD KAHMI Lubuklinggau
LKBH KAHMI Sumsel Berikan Bantuan dan Konsultasi Hukum Gratis
Ini Empat Poin Rekomendasi MD KAHMI Lubuklinggau ke Pemerintah, Terkait Pembangunan Vihara di Lubuklinggau
MD KAHMI Lubuklinggau Calonkan Rudi Erwandi Sebagai Calon Presidium MN KAHMI Pusat
Tujuh Balon MN KAHMI Sampaikan Program di Rakorwil MW KAHMI Sumsel
23 nama Balon Presidium MN KAHMI dari Pansel Dianulir Presidium, Loloskan 40 Nama Balon MN KAHMI