Buruan, Panwaslu Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang Buka Pendaftaran untuk Pengawas Pemilu Desa Kelurahan

- Rabu, 11 Januari 2023 | 21:44 WIB
Panitia Pengawas Pemilu kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Buka pendaftaran pengawas Pemilu Desa Kelurahan (Bawaslu.go.id)
Panitia Pengawas Pemilu kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Buka pendaftaran pengawas Pemilu Desa Kelurahan (Bawaslu.go.id)

Sumsel24.com - Menghadapi pemilihan umum serentak Tahun 2024, Bawaslu membuka pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengawas pemilu Kelurahan/Desa pada Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kecamatan Pendopo Barat (Pobar) membuka pendaftaran memangil putra/putri terbaik di Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang, untuk menjadi panitia pengawas pemilu tingkat Kelurahan atau Desa di wilayah Kecamatan Pendopo Barat.

Siapa saja pria dan wanita boleh mendaftar atau berpartisipasi untuk menjadi pengawas pemilu tingkat Desa asal memenuhi syarat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, PTBA Digeledah Kejaksaan

"Siapapun yang berkompeten untuk menjadi panitia pengawas Kelurahan arau Desa silakan untuk mendaftar di sekretariat Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pendopo Barat," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Pendopo Barat, Ongki Fernandes.

Disampaikannya pendaftaran akan di buka tangal 14-19 Januari 2023

"Pengawas di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk persiapan menghadapi Pemilukada 2024. Jadi, setiap Desa akan memiliki satu orang Panwaslu (pengawas pemilu).

Dijelaskan Ongki fernandes, tugas wewenang Panwaslu Kelurahan Desa sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan Desa.

Baca Juga: Alami KDRT Berat, Hotman Paris: Venna Melinda Segera Gugat Cerai, Awalnya Karena Ferry Irawan Minta 'Ginian'

Pengawasan Panwaslu Desa / Kelurahan diantaranya mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah Kelurahan Desa.

Tak Hanya itu Panwaslu Kelurahan/Desa satu orang. Panwas tingkat Desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat Desa dan Kelurahan sesuai tahapan pemilu.

Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, berikut ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Lesti Kejora Batal Tampil di Acara HUT Indosiar ke-28 Ini Penjelasan Harsiwi Ahmad

Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan berisikan:

Halaman:

Editor: Muhamad F

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X