Sidang Pelanggaran Pemilu Bawaslu Musi Rawas, Saksi Tak Satupun yang Hadir, Ada Apa?

- Rabu, 11 Januari 2023 | 22:21 WIB
Suasana sidang pemerikasaan awal Relawan cerdas Lawan KPU Musi Rawas di bawaslu Musi Rawas dengan agenda menghadirkan saksi pelapor  (jamil)
Suasana sidang pemerikasaan awal Relawan cerdas Lawan KPU Musi Rawas di bawaslu Musi Rawas dengan agenda menghadirkan saksi pelapor (jamil)

Sumsel24.comBawaslu Musi Rawas kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran pada seleksi penerimaan PPK untuk pemilu tahun 2024, pagi ini Rabu (12/01/23)

sidang yang untuk ketiga kalinya ini dengan agenda pembuktian yang mana pelapor dari Relawan Cerdas diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi.

Majlis Komisioner perkara pelanggaran administratif pemilu diketuai Okto Reni bersama hakim anggota Khoirul Anwar dan Hermansyah membuka sidang tepat pukul 10.00.

Hakim ketua mempersilahkan kepada saudara Bahet Edi Kuswoyo, MH selaku pelapor untuk menghadirkan saksi-saksi, dikarnakan belum hadir sidang di skor 30 menit.

Baca Juga: Buruan, Panwaslu Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang Buka Pendaftaran untuk Pengawas Pemilu Desa Kelurahan

Setelah sidang dibuka kembali saksi-saksi yang merupakan peserta seleksi PPK yang lolos 15 besar tes CAT yang mengundurkan diri, tak satupun hadir memenuhi undangan untuk bersaksi.

Kemudian Hakim ketua menutup sidang dan mengetok palu sidang ditunda hingga besok pagi pada jam yang sama.

Usai sidang Ketua Hakim pemeriksa yang menjabat ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktoreni Sandra Kirana didamping Khoirul Anwar kepada beberapa awak media yang hadir meliput jalannya sidang mengatakan hari ini sidang pemeriksaan pembuktian dari pihak pelapor.

sidang sampai diskor 30 menit untuk menunggu saksi, kemudian ketika skor dicabut Ketua majelis komisioner menanyakan apakah pihak pelapor bisa menghadirkan saksi?

Tetapi pihak pelapor belum bisa menghadirkan saksi. Kemudian sidang kita tunda satu hari dengan agenda pembuktian dan keterangan pihak terkait dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, PTBA Digeledah Kejaksaan

"Pada prinsipnya saksi-saksi sudah kita layangkan undangannya ke tempat masing-masing hingga detik ini saksi-saksi tidak bisa hadir, maka dari itu majelis hakim sempat menskor 30 menit," ujar Ketua majelis.

Saat sidang di buka kembali lanjutnya saksi-saksi tak nampak hadir, akhirnya majlis hakim memutuskan menunda besok untuk mendengarkan saksi dan keterangan pihak terkait.

Dikabarkan saksi dari pelapor merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disalah satu kecamatan di Musi Rawas telah mengundurkan diri sebagai Anggota PPK.

Belum diketauhi secara jelas apakah pengundiuran diri ini terkait pemeriksaan Bawaslu saat ini?

Halaman:

Editor: Muhamad F

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X