Ketua BP2D, Merismon Bacakan 29 Usulan Raperda,15 Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau dan 14

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:43 WIB
Merismom Saat membacakan usulan 29 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau
Merismom Saat membacakan usulan 29 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau

Sumsel24.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penetapan Propemperda yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya menetapkan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan usulan Raperda Tahun 2023 yang dibacakan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau (BP2D) Dr. Merismon dari Fraksi PKS

Merismon menyampaikan sebanyak 29 usulan Rancangan Peraturan Daerah terdiri dari 15 Raperda berasal inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau dan 14, Selasa 24 Januari 2023.

Raperda usul dari Pemkot Lubuklinggau yang merupakan rencana program pembentukan peraturan daerah Kota Lubuklinggau tahun 2023.

Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau sebanyak 15 Raperda yaitu pertama Raperda Pelayanan Ketenagakerjaan, kedua Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, ketiga Raperda tentang tata laksana barang bersubsidi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Hati Hati Bagi Anda yang Sudah Menikah Akan Terjadi Pertengkaran Besar

Keempat Raperda tentang Penataan dan Pengaturan tata lokasi tempat hiburan, kelima Raperda tentang Inovasi derah, Keenam Raperda tentang Bangunan Gedung.

Selanjutnya Raperda ketujuh tentang kurikulum muatan lokal pendidikan sejak dini tentang anti korupsi dan pemimpin yang berakhlak, kedelapan Raperda tentang pengelolaan tenaga kesehatan, kesembilan Raperda tentang pengendalian pencemaran Air.

Dilanjutkan Raperda ke sesepuluh tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit, kesebelas Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pusat toko swalayan, keduabelas Raperda tentang pengendalian distribusi kebutuhan barang pokok dan barang pentin.

Dan ketiga belas Raperda tentang pemberian insentif dan dan kemudahan penanaman modal, keempat belas penyelenggaraan perizinan dan terakhir kelima belas Perusahaan Umum daerah Tirta Bukit Sulap.

Selanjutnya Raperda usul Pemkot Lubuklinggau sebanyak 14 Raperda yaitu Pertama Perubahan Atas Peraturan Daearah Kota Lubuklinggau nomor 16 tahun 2010 tentang izin usaha sarang burung walet, kedua Raperda tentang kawasan industri dan pergudangan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Barang Branded dirumah Anang Hermansyah, Ini Kata Ashanty

Ketiga Raperda tentang Pembangunan, Pengelolaan dan Penataan sarana perdagangan, keempat Raperda tentang penataan pembinaan dan pengembangan industri mikro kecil dan menengah.

Selanjutnya kelima Raperda tentang garis simpadan sungai Kota Lubuklinggau, keenam Raperda tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengarasan jalan.

Ketujuh Raperda tentang grand design pembangunan kependudukan tahun 2020-2045, kedelapan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemkot Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainya.

Halaman:

Editor: Muhamad F

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X