Sumsel24.com - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Johnny Depp dan Amber Heard telah berakhir. Persidangan memutuskan kemenangan Johnny Depp dalam kasus pencemaran nama baik itu.
Amber Heard dituduh merusak reputasi Johnny Depp melalui artikelnya yang berjudul 'figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga'.
Kemenangan Johnny Depp ini diketahui dari putusan yang dibacakan di Fairfax Courthouse, Virginia, Amerika Serikat pada Rabu 1 Juni 2022 waktu setempat.
Baca Juga: Jawan! Sempat Dirahasiakan Akhirnya Terungkap, Shah Rukh Khan Jadi Pembunuh Bayaran
Johnny Depp seharusnya mengantongi $15 juta untuk memenangkan kasus ini. Kompensasi USD 10 juta dan biaya kompensasi USD 5 juta.
Tapi Hakim Penney Azcarate dengan cepat mengurangi angkanya. Dari awalnya Rp 5 juta menjadi Rp 350.000, jumlah maksimum yang diperbolehkan di negara bagian.
Maka dalam putusannya, tujuh panel di Fairfax menghadiahkan Johnny Depp USD 10,35 juta atau Rp 150,6 miliar.
Baca Juga: Mampukah Elsa Pataky Cegah Perang Nuklir? Sinopsis 'Interceptor'
Tak hanya Johnny Depp yang mendapat uang kompensasi dari Amber Heard. Aktris Aquaman itu juga mengantongi uang dari mantan suaminya, USD 2 juta atau Rp. 29,1 miliar.
Amber Heard yang mengenakan gaun hitam dan kalung emas tertunduk lemas. Dia tampak muram dan menunduk saat vonis dibacakan.
Artikel Terkait
Cetak Sejarah, Film KKN di Desa Penari jadi Film Horor Terlaris Ditonton 4,6 Juta Kali 13 Hari Dirilis
Nessie Judge Ragu Film KKN di Desa Penari Adalah Kisah Nyata
Lokasi Desa Penari di Film 'KKN di Desa Penari' Terungkap
Nessie Judge Dihujat Netizen Ragukan Kisah Nyata Film KKN di Desa Penari, SimpleMan : Kami baik-baik Saja
Film KKN di Desa Penari Tembus 7 Juta Penonton