Sumsel24.com - Kabar Dyrga Dadali tuntut Tri Suaka bayar royalty 2 miliar karena cover lagu 'Disaat Aku Tersakiti' benar adanya.
Dyrga Dadali membenarkan dirinya menuntut Tri Suaka bayar royalty 2 miliar karena cover lagu 'Disaat Aku Tersakiti'.
Terkait tuntutan Royalti kepada Tri Suaka dituturkan Dyrga Dadali melalui chanel kepada Uya Kuya TV pada Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: Safari Jumat, Gubernur Sumsel Herman Deru Resmikan Masjid Al Hijrah
" Lo benar tuntut dia (Tri Suaka), karena dia membawakan lagu tanpa ijin ? " tanya Uya Kuya.
" Benar, " jawab Dyrga
" Dua miliar ? " tanya Uya lagi.
" Dua miliar," sambung Dyrga membenarkan.
Kemudian Uya kuya bertanya lagi, royalty yang seperti apa yang dituntut. Karena setahu Uya jika seseorang cover sebuah lagu maka secara otomatis royalty akan didapatkan pemilik lagu dari pihak publishing.
"Yang dilanggar sama Tri Suaka ini adalah hak performing right dan juga hak sinkronisasi right," ungkap Dyrga Dadali.
Baca Juga: Harnojoyo Gelar Kembali Subuh Berjamaah di Palembang
Dyrga kemudian menerangkan apa itu hak performing right. Lazimnya jika seseorang cover lagu itu di ruangan atau tempat tertutup. Kalaupun di tempat terbuka tidak ada khalayak yang menonton.
Artikel Terkait
Tri Suaka Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Definisi Konten YouTube Bagus Menurut Deddy Corbuzier
Setelah 11 Tahun, Awkarin Umumkan Tak Lagi Menggunakan Instagramnya yang Berfollower 7,9 Juta
Lima Tahun Berumah Tangga Angga Wijaya Ajukan Gugatan Cerai Dewi Perssik
Digugat Cerai Angga Wijaya, Dewi Perssik Menerima Dengan Ikhlas