Sumsel24.com - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaannya dengan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi pelaku penggelapan tanah ibunya. Mereka dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nirina Zubir hanya bisa terdiam, ia tidak menyangka JPU meringankan hukuman pelaku penggelapan atas dasar kemanusiaan.
"Kecewa bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir menanggapi tuntutan hukuman dari JPU terhadap penggelapan tanah ibunya, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melansir dari YouTube Cumicumi pada Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Begini Lirik Lagu Arsy Hermansyah Berjudul Mama I Love You, Tanda Kecintaan Terhadap Bunda
"Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh. Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," ungkapnya.
Pasalnya, Nirina Zubir menyebut kasus soal mafia tanah terhadap keluarganya sudah viral. Tapi pelaku hanya dituntut hukuman yang terbilang ringan.
"Ini kasus viral loh. Saya nggak mengatasnamakan karena saya artis atau apa, tapi kebetulan saya bisa menyuarakan. Saya berharap dengan saya menyuarakan ini, ini bisa jadi mimpi orang-orang kecil lainnya," terang Nirina Zubir.
Baca Juga: Bikin Baper! di Hari Ulang Tahun Putri Marino, Chicco Jerickho Ucapkan Pesan dan Doa Termanis
"Tapi saya saja diginiin. Buat saya mimpi sekali yah buat berantas mafia tanah, nggak ada. Kasus seviral sayanya saya masih bisa dibikin kecewa," sambungnya.
Menurutnya, gerakan berantas mafia tanah yang digaungkan banyak pejabat pemerintah hanyalah wacana belaka.
"Di belakang saya banyak yang menghadapi masalah yang sama. Tapi mana? Katanya kita menegakkan hukum? Mana buktinya. Katanya mau berantas mafia tanah?" ucap Nirina Zubir menggebu-gebu.
Baca Juga: Doni Salmanan Disidang Pengadilan Negeri Soal Berita Bohong
Keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.
Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Herman Deru Minta Kanwil BPN Sumsel Mengawal Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
KRASS Serahkan Peta Konflik Agraria Sumsel ke Kementrian ATR dan Kepala BPN
Kesal! Kartika Putri Ungkap Soal Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunya oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab
Cerita Kartika Putri Soal Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Ibunya, Pernah Dijadikan Jaminan Hutang
Kuasa Hukum PT WBS Bahrul Ilmi Yakup Ungkap SHM Megawati Dibatalkan BPN, Minta Segera Kosongkan Lokasi
Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Mafia Tanah Pembuat Sertifikat Palsu, Apa Peran Kedua Pelaku?